Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Per LKPP No. 12 Tahun 2021
Hadirnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres 16 tahun 2018, serta hadirnya Per LKPP No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan barang/Jasa melalui Penyedia, maka terdapat pengembangan dan penyesuaian dari sistem Aplikasi SPSE, sehingga dibutuhkan pemahaman teknis oleh para pelaku pengadaan.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Salah satu proses pengadaan dilakukan melalui penyedia yaitu pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan metode :
- Tender/seleksi;
- E-purchasing;
- Pembelian melalui toko daring;
- Penunjukan langsung;
- Pengadaan langsung;
- Tender cepat.
Banyaknya metode tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas para pelaku pengadaan (PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/ Agen Pengadaan/ Penyelenggara Swakelola/ Penyedia). Untuk dapat menyiapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadaan secara elektronik di Indonesia menjadi salah satu langkah Transformasi Digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) VER 4.5, telah mengalami beberapa perubahan dan penambahan fitur serta telah disesuaikan dengan peraturan pengadaan terbaru, sehingga akan lebih mendukung pelaksanaan pengadaan pada tahun anggaran 2022.
Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:
Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai (SPSE) VER 4.5, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka selama 2 hari tentang: “Implementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) VER 4.5”. yang akan dilaksanakan pada:
[table id=4 /]
[table id=3 /]
Materi
- Kebijakan “Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)”
- Gambaran Umum
- Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP)
- E – Purchasing
- e – Kontra
- Pembuatan Paket Pemilihan
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
- Tender Cepat
- Tender / Seleksi
Narasumber
Team LKPP
Fasilitas Peserta
Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka
- Flashdisk 4GB Berisi Materi
- Sertifikat Pelatihan/Workshop
- Tas dan Makalah (Soft Copy)
- Coffe Break dan Makan Siang untuk Peserta Tatap Muka
- Penginapan untuk peserta yang memilih plus fasilitas penginapan
- Narasumber terbaik dan profesional di bidangnya
- dll
Cara Pendaftaran
Konfirmasi Pendaftaran melalui:
Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:
- Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
- Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.
Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Pelatihan mplementasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) VER 4.5, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.