LPKMI

Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia

Bimbingan Teknis Verifikator TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau Penyedia Barang dan/atau Jasa yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabun gan barang dan jasa.

Dalam melaksanakan verifikasi TKDN, Surveyor Independen, KKKS dan penyedia barang dan/atau jasa wajib menggunakan personil yang memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Telah diterbitkan Pedoman untuk pelaksanaan verifikasi dan kualifikasi TKDN tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.181.K/10/DJM.S/2014 tanggal 27 Maret 2014.

Silahkan hubungi kami untuk info lebih lanjut melalui Telepon/WA:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai mengenai Verifikator TKDN, maka kami dari Lembaga Pusat Kajian Manajemen Indonesia (LPKMI) akan melaksanakan Pelatihan Online ataupun Tatap Muka tentang: “Bimbingan Teknis Verifikator TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Migas”. yang akan dilaksanakan pada:


Materi

 

Materi yang akan diberikan dalam bimtek meliputi:
A. Peraturan terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permen ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
PTK Rev. 004 SKK MIGAS tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama
B. Tata cara Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
C. Barang dan Jasa Operasi Migas
D. Teknik Audit
E. Pajak dan Pungutan terkait penghitungan TKDN
F. Akuntansi Biaya

 

Narasumber

Tim SKK MIGAS & Praktisi PT. Surveyor Indonesia


Fasilitas Peserta

Berikut adalah beberapa fasilitas yang akan di dapatkan peserta untuk pelatihan online ataupun tatap muka

FASILITAS PELATIHAN
Tempat Training Hotel Berbintang Modul (hardcopy/softcopy)
Tas Ransel Flashdisk Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Verifikator
1x Lunch dan 2x Coffee Break
FASILITAS ONLINE CLASS
Modul (soft copy) Flashdisk Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Verifikator Link Zoom Online Training Record


Cara Pendaftaran

Konfirmasi Pendaftaran melalui:

Phone Pelatihan LPKMI

WA Pelatihan lpkmi

Kemudian bayarkan biaya pendaftaran melalui:

  • Transfer ke BANK MANDIRI Cab. Jakarta Tanjung Priok Kramat No. Rek: 120-00-1075248-8 a.n. Lembaga Pusat Kajian Managemen Indonesia (LPKMI). Lakukan Konfirmasi Pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer melalui Phone/Whatsapp: 0852-1644-6492.
  • Tunai di Tempat saat melakukan registrasi ulang di lokasi training.

Jika masih ada yang perlu ditanyakan mengenai Bimbingan Teknis Verifikator TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Migas , silahkan hubungi kami melalui kontak yang tertera diatas.

Bimbingan Teknis Verifikator TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Migas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas